Lingga, KL – Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lingga, membantah telah mengeluarkan izin bagi penambang di laut Desa Batu Berdaun yang menggunakan Kapal KIP Paragon di Kecamatan Singkep.
Hal ini disampaikan oleh sekretaris Distamben, Aman Manulang, saat dilakukannya Hearing antara masyarakat dabo lama, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, dengan anggota DPRD Lingga, di Kantor DPRD Lingga, Senin (24/3).
“Kalau operasional untuk daerah Pekajang (sekarang Cibia_Red) Kecamatan Lingga memang ada, namun kalau mereka berada di daerah Kecamatan Singkep itu diluar pengetahuan kami,” ucapnya.
Menyikapi laporan para nelayan dan juga para masyarakat yang mempunyai kelong, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lingga, H. Kamaruddin Ali SH, dalam waktu dekat akan memanggil Bupati Lingga H Daria terkait masalah ini, karena sudah jelas dengan tidak adanya izin operasinya maka pengoperasian ini dianggap ilegal.
“Dan lagi tiga Komisi yakni, Komisi I, II dan III meminta agar pengoperasian Kapal Isap produksi (KIP) Paragon, segera di hentikan, dengan semua Komisi menolak KIP Paragon, kita sepakat dalam waktu dekat memanggi Bupati Lingga,” sebut Kamarudin di ruang kerjanya.
(Puspan)