MEDIASI GUGATAN PULAU BERHALA

KL – Kuasa hukum Bupati Lingga Alias Wello dan Ketua DPRD Kabupaten Lingga Drs.Riono dan  Sam Daeng Rani mengatakan persidangan gugatan terhadap pulau Berhala oleh warga Jambi telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun dalam persidangan  tersebut, Majelis Hakim memutuskan kepada kedua belah pihak untuk menjalani mediasi.namun  “Mediasi gagal dilaksanakan karena penggugat tetap menginginkan Pulau Berhala masuk wilayah Jambi,” ujar Sam Dae Rani ketika dihubungi Jumat (29/4) sore.

Namun, diakui Sam, Daeng Rani tim mediator yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap akan melaksanakan mediasi kembali pada Rabu (11/5). Jika tidak terjadi kesepakatan, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Mahkamah Agung no 1 tahun 2016, maka tim mediator akan menyampaikan risalah tersebut kepada Majelis Hakim dan melanjutkan persidangan.

Sam Daeng Rani beranggapan mediasi yang akan dilakukan kedua kali nanti, juga tidak akan berjalan lancar karena kedua belah pihak akan tetap pada pendirian mereka untuk mempertahankan wilayah Pulau Berhala. Terlebih dengan Kepri dan Kabupaten Lingga yang akan tetap dalam pendirian untuk mempertahankan pulau berhala termasuk dalam wilyah Kepulauan Riau (KEPRI) yang berada Di Kabupaten Lingga.

Sedangkan untuk persiapan menghadapi sidang nantinya, Sam Daeng Rani mengaku telah mengantongi sejumlah bukti hukum yang sah dan bersifat menguatkan kedudukan Kabupaten Lingga sebagai pemerintah yang berhak secara defakto menguasai Pulau Berhala. Dan Sam Daeng Rani juga yakin akan memenangkan persidangan gugatan warga Jambi tersebut.

Sejumlah fakta hukum yang sah disebutkan oleh Sam Daeng Rani diantaranya, pada Pasal 3 undang-undang pembentukan Kepri yang menyatakan Pulau Berhala masuk dalam wilayah Jambi, batal demi hukum karena telah dicabut Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri no 54 tahun 2014 menyatakan Pulau Berhala termasuk dalam wilayah Kabupaten Lingga. Dengan sejumlah landasan hukum ini, Sam mengaku tidak ada persoalan dengan gugatan yang diajukan tersebut.

“Sebenarnya tidak adalagi persoalan, karena Pulau Berhala sah masuk dalam wilayah Kabupaten Lingga,” kata Sam.Daeng Rani

Pada persidangan tersebut, Bupati Lingga Alias Wello sebagai tergugat diwakilkan oleh Wakil Bupati Lingga M Nizar sedangkan Ketua DPRD Lingga Riono juga diwakilkan oleh wakil DPRD Lingga Kamarudin Ali yang terlihat hadir dalam persidangan itu.

Sementara itu tergugat lainnya yakni, Meteri Dalam Negeri diwakilkan oleh biro hukum mereka, begitu juga dengan DPR RI yang juga sebagai tergugat diwakilkan oleh biro hukum. Sedangkan Pengacara yang turun dalam persidangan tersebut Ko Asun dan Patar Sitanggang. (rio)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


sembilan + = 14

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.