MK Putuskan Anggota Dewan Lompat partai Tak Perlu di PAW

LOGO KPUJakarta,– Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (31/7/2013) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 16 ayat 1 huruf c, huruf d dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dengan agenda Pengucapan Putusan.

Dalam amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), M. Akil Mochtar, menyatakan mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk sebagian. Bahwa  Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika:

Bacaan Lainnya
  1. Partai Politik yang mecalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi.
  2. Anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh Partai Politk yang mencalonkannya.
  3. Tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari Partai yang mencalonkannya.”

Bunyi Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang tentang Partai Politik adalah sebagai berikut:

“Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan Partai Politik diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundangundangan”.

Dengan putusan MK ini maka anggota legislatif yang saat ini menjadi Caleg dari Partai Politik yang berbeda tidak harus di-PAW dengan catatan: (1) Partai asalnya tidak lagi menjadi Partai Peserta Pemilu 2014, (2) tidak diberhentikan/ditarik oleh partai asal, (3) Tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam DCT  Pemilu 2009.

Dalam catatan sayangi.com, judicial review pasal 16 UU Parpol ini berawal dari diterbitkannya Peraturan KPU nomor 13 tahun 2013 yang di dalamnya berisi keharusan pengunduran diri bagi anggota Partai Politik yang ingin menjadi Caleg dari Parpol yang bebeda dengan menandatangani Formulir BB-5. Padahal banyak anggota DPRD yang tidak mungkin menjadi Caleg dari partai asal karena tidak masuk dalam Partai Peserta Pemilu 2014. Keharusan pengundaran diri itu akan berimplikasi pada Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD yang pindah partai.

Terhadap ketentuan tersebut, pada 26 April 2013 tiga anggota DPRD dari Partai Bintang Reformasi (PBR) mengajukan permohonan uji materi Pasal 19 huruf i angka 2, huruf j, dan huruf k Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ke Mahkamah Agung (MA) dan sebagian lagi mengajukan Uji Materi Pasal 16 UU Parpol ke Mahkamah Konsitusisi.

Menanggapi putusan MK ini, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Bintang Reformasi, Nizar Zahro menyampaikan komentar singkat: “ini kemenangan yang manis, MK telah menunjukkan kewibawaannya dalam menegakkan keadilan. Sekarang tidak ada pilihan bagi KPU, mereka harus merevisi PKPU No 13”, Kata politisi asli Madura itu via telepon kepada sayangi.com. (sumber : sayangi.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


1 + tujuh =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.