PENJUDI DI TANGKAP POLISI SAAT SEDANG BERJUDI

KL – Lingga, Jajaran Polsek Lingga berhasil manangkap, Enam orang pelaku judi dengan modus kartu  dalam sebuah penggerebekan di rumah pribadi milik Tjoe Lian (85 th), Kelurahan Dabo – Kecamatan Singkep, Kamis (19/04) Malam.

Dalam penggerebakan tersebut Mapolsek Singkep berhasil mengamankan barang bukti berupa, Uang senilai Rp 406.000, beberapa kartu makyong dan kartu domino.

Bacaan Lainnya

Informasi yang diperolah dari pesan singkat Short Message Service (SMS), dari salah satu rekan wartawan mengatakan, pelaku yang diamankan di mapolsek Singkep berjumlah 6 Orang termasuk pemilik rumah yang beralamat di Jl. Dewa Ruci Dabo Singkep, Rw 03/ RT 06 No 20 Kamis malam sekitar pukul 21.30 Wib. Sabtu (21/04)

Pemilik rumah bernama Tjoe Lian (85 th) Jenis kelamin perempuan, saat ini sedang diamankan di Mapolsek Singkep guna penyidikan lebih lanjut, selain pemilik rumah Polisi juga menahan enam rekannya yang masing – masing bernama, Lim fo Jong (laki-laki), Moi Moi ( laki – laki), Lex Ku (laki – laki), Among (laki – laki), dan Acoy (laki-laki).

Saat ini para pelaku diamankan Satreskrim Polsek Singkep guna dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, sesuai dengan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pasal 303 Ayat 3 para pelaku dapat dijerat Hukuman maksimal Dua Tahun delapan bulan kurungan atau denda sebanyak – banyaknya enam ribu rupiah, jika para pelaku terbukti bersalah. (KL- Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


sembilan − 3 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.