WARGA RESAH PT. TBJ TOLAK GANTI RUGI LAHAN YANG TERKENA LIMBAH

Kl – Lingga, Warga Desa Sungai Harapan keluhkan limbah tambang milik PT. TBJ yang merusak lahan perkebunan warga. Warga telah mengadukan hal ini ke pihak PT. TBJ beberapa waktu yang lalu, namun sampai saat ini pihak Perusahaan belum memberikan ganti rugi sepeserpun ke warga yang lahannya terkena Limbah PT. TBJ.

Ahwat salah satu Warga Desa Tanjung Harapan mengatakan, Pencemaran tersebut sudah berlangsung lima bulan yang lalu, namun hingga saat ini Pihak perusahaan belum memberikan respon apa – apa ke warga, tuturnya. Akibat dari limbah PT. TBJ tersebut masyarakat telah di rugikan karna lahan perkebunan  mereka rusak parah yang mengakibatkan tanaman karet dan ternak mereka ada yang mati.

Bacaan Lainnya

“ kebun karet dan ternak saya habis dihantam limbag Perusahaan yang meluap dan menghantam tanaman karet serta ternak ayam saya “ tuturnya Sabtu, 05/05

Hal ini terjadi pada 20 Desember 2011 yang lalu ketika hujan deras turun, limbah lumpur dari PT.TBJ tersebut meluap sehingga mengakibatkan pemukiman dan beberapa lahan perkebunan milik warga rusak parah. Akibat meluapnya limbah PT. TBJ tersebut sekitar 70 hektar lahan yang berupa pemukiman warga dan perkebunan itu harus merugi. Sehingga beberapa masyarakat meminta ganti rugi.

Azharai tokoh masyarakat Desa tersebut mengatakan pihak desa telah mencoba menghubungi pihak perusahaan. Dan perusahaan telah mengadakan pertemuan dengan warga yang difasilitasi Camat Singkep Barat dan Kapolsek Singkep Barat. Namun karena tawaran yang diminta masyarakat dianggap terlalu tinggi oleh pihak perusahaan, sehingga pihak perusahaan menolak untuk memberikan ganti rugi. Tuturnya Minggu, 06/05

Dirut PT. TBJ Suryono ketika di konfirmasi beberapa waktu yang lalu melalui telpon selularnya, mengatakan tidak dapat memberikan ganti rugi karena, jumlah uang yang diminta masyarakat terlalu besar, bahkan suryono berdalih jika Limbah yang merusak perkebunan dan pemukiman warga tersebut diakibatkan oleh Alam. Dan perusahaannya keberatan mengabulkan tuntutan warga yang meminta total biaya ganti rugi senilai 250 juta rupiah, untuk 2400 hektar lahan. Bahkan direktur PT. TBJ menuduh bahwa warga yang meminta ganti rugi tersebut telah melakukan pemerasan ke PT.TBJ, tutunya

“ kami menolak ganti rugi, karna kejadian itu diakibatkan oleh alam, selain itu jumlah yang diajukan juga terlalu besar dan tidak sesuai dengan kerusakan yang dialami masyarakat “ tutupnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


delapan + 3 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.