Tiga Anggota DPRD Lingga Acuhkan Edaran Mendagri

sekda-ketua-dprd-linggaLingga : Surat Edaran tentang pemberhentian Anggota DPRD yang dikeluarkan oleh mendagri pada tanggal 24 Juni 2013 yang lalu, sepertinya tidak mendapatkan respon dari Anggota DPRD Lingga yang pindah partai dan hingga kini masih menduduki jabatan tersebut, meskipun dalam edaran tersebut dikatakan empat belas hari setelahkeluarnya edaran tersebut anggota DPRD wajib mundur, namun hingga saat ini tiga anggota DPRD tersebut masih berkantor di DPRD Lingga.

Salah satu anggota KPUD Lingga yang baru saja terpilih Irham mengaku, telah mengetahui Edaran tersebut, namun untuk pelaksanaannya KPUD tidak bisa memutuskan, karna yang melaksanakan Edaran tersebut adalah kepala daerah dan DPRD itu sendiri. Namun untuk persyaratan di KPUD anggota DPRD tersebut telah sah karna telah melampirkan Surat pengunduran diri dari gubernur.

Bacaan Lainnya

“ Kalau itu urusan bupati, karna persyaratan mereka di KPU telah lengkap karna sudah melampirkan surat pengunduran diri dari kepala daerah sesuai peraturan KPU, ungkapnya singkat.

Seperti yang dilansir media Nasional, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE)  Nomor 161/3294/SJ tertanggal 24 Juni 2013 kepada seluruh kepala daerah dan DPRD. SE itu berisi keharusan anggota DPRD yang pindah partai untuk berhenti dari lembaga legislatif di daerah.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 itu, SE Mendagri itu menegaskan bahwa anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali melalui partai berbeda dari sebelumnya, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Proses pengunduran diri ini paling lambat harus sudah diurus sebelum pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) 1 Agustus mendatang.

“Kalau seseorang kemudian pindah ke partai lain, dia kan mundur dari partai itu. Dia sudah mengundurkan diri. Masa dia masih menikmati gaji dari partai dia mundur. Kan tidak logis begitu,” ujar Gamawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (8/7).

Menurut Gamawan, anggota DPRD yang pindah partai diberi waktu hingga dua minggu untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, Gamawan belum  dapat memastikan jumlah anggota DPRD yang mengundurkan diri setelah keluarnya SE itu.
Yang pasti setelah anggota DPRD yang pindah partai berhenti, kursi yang ditinggalkan tetap harus terisi. “Kalau kosong jabatannya digantilah. Kan pergantian antarwaktu (PAW). Nomor urut berikutnya. Tapi ada partai yang tidak mengusulkan itu saya tidak tahu apa sebabnya,” kata Gamawan.

Menurut Gamawan ini, bukan aturan baru karena sudah ada PP Nomor 16 Tahun 2010 yang mengatur hal yang sama. Surat edaran ini, tuturnya, dikeluarkan untuk mengingat kembali anggota DPRD yang melupakan PP itu. Sumber : internet/JPNN.com

Seperti yang kita ketahui di DPRD kabupaten lingga sendiri ada beberapa nam yang pindah partai, namun dari beberapa nama tersebut baru satu yang mengundurkan diri secara sah, yakni Nizar dari PKB yang mengikuti pencalonan DPRD melalui partai Nasdem. Sementara itu Riono, Sui Hok dan Masril yang akan mencalonkan diri dari partai lain, hingga saat ini belum mengundurkan diri. (jali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


5 × dua =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.